DailyIndonesia.id, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati memastikan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pati tak diramaikan dengan kehadiran bakal calon independen atau mandiri.

Pasalnya hingga batas akhir penyerahan berkas, tidak ada paslon perseorangan yang melengkapi syarat pendaftaran.

Batas akhir penyerahan berkas dukungan sendiri sudah berakhir pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati Khusnul Imanuddin memastikan tidak adanya bakal calon independen.

Sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Pati No. 346/ PL.02.2-Pu/3318/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024.

Ia mengaku selama periode penyerahan berkas pada 8 hingga 12 Mei 2024, pihaknya memang melayani konsultasi bagi bakal calon independen.

“Namun sampai batas akhir penyerahan, tidak ada paslon perseorangan yang mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten pati dengan menyerahkan 67.443 fotokopi KTP yang minimal tersebar di 11 kecamatan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Dengan demikian dalam Pilkada Pati tahun 2024 tak akan ada cabup dan cawabup Pati dari jalur independen.

Sementara tahapan Pilkada bagi calon yang diusung partai politik akan dimulai 24 Agustus hingga 23 September.

“Walaupun masih akan dimulai tiga bulan lagi sebelum masa pendaftaran, KPU Pati tetap mempersilakan kepada masyarakat umum maupun perwakilan partai politik di Kabupaten Pati untuk menanyakan segala hal mengenai Pilkada Pati,” tandas dia.

 

Sumber: lingkar.co

Bagikan: