DailyIndonesia.id, JEPARA – Partisipasi masyarakat Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 mencapai angka yang membanggakan, mencapai 85,4 persen dari total 914.996 daftar pemilih tetap. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya pada tahun 2019.
Penjabat Bupati Jepara, H. Edy Supriyanta, menyampaikan hal ini dalam rakor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara, yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta perwakilan ormas. Rakor ini berlangsung di Pendopo Kartini Jepara pada tanggal 21 Februari 2024.
Edy Supriyanta mengungkapkan bahwa meningkatnya partisipasi ini merupakan bukti meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dia juga mengapresiasi upaya sosialisasi yang gencar dilakukan oleh KPU, Bawaslu, serta para stakeholder terkait lainnya.
Selain mengapresiasi, Edy Supriyanta juga menyampaikan harapannya agar keberhasilan partisipasi ini dapat diulang pada pemilihan kepala daerah yang akan datang, yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Rakor ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting lainnya, termasuk Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, Kasdim 0719/Jepara Mayor Arm. Syarifudin Widianto, Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jepara Sulistyo Utomo, dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, serta Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara, Subiyanto.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Jepara menyatakan bahwa pihaknya terus memonitor rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan hingga tingkat pusat, dengan komitmen untuk mengawal proses tersebut hingga KPU menetapkan hasil resmi.
Haizul Ma’arif, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, menegaskan bahwa pemilu adalah sebuah kompetisi yang diatur oleh undang-undang, sehingga wajar ada yang menang dan ada yang kalah. Dia juga meminta agar hasil akhir pemilu dihormati oleh semua pihak, meskipun masih dalam proses penggodokan dan rekapitulasi oleh KPU.
Sulistyo Utomo, Plt. Kasi Intelijen Kejari Jepara, menekankan pentingnya kedewasaan sikap terkait dengan unggahan di media sosial yang mengklaim adanya pelanggaran pemilu, dengan mengingatkan untuk selalu mendasarkan pada asas praduga tak bersalah. (ADV)