DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mendorong seluruh pejabat eselon III untuk memperoleh sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Edy Sujatmiko, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, memperingatkan bahwa bagi yang tidak memenuhi syarat ini, konsekuensinya adalah pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Pernyataan ini disampaikan oleh Edy Sujatmiko saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi kompetensi PPK Kabupaten Jepara tahun 2024. Dia mengungkapkan niatnya untuk melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Tugas Bupati mengenai distribusi eselon III pemegang sertifikat PBJ. Sujatmiko juga menyoroti keterbatasan jumlah PPK, yang bisa berdampak negatif pada kinerja pengadaan barang dan jasa.

Menurut Endro Wahyu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jepara, saat ini hanya ada 11 personel di Pemkab Jepara yang memiliki sertifikat PPK. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan PBJ pada 31 Desember 2023, yang mengharuskan personel yang ditunjuk sebagai PPK memiliki sertifikat kompetensi PBJ.

Edy Sujatmiko mendorong pejabat eselon III untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi PPK. Pejabat eselon IV diharapkan mengikuti pendidikan PBJ, dan yang sudah memiliki sertifikat dasar akan ditingkatkan melalui pembekalan.

Rencana sanksi berupa pemotongan TPP akan disampaikan kepada Koordinator Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan arahan KPK dalam rapat koordinasi bidang PBJ.

Pola sanksi ini sudah diterapkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Perangkat daerah yang belum menyelesaikan input Sirup hingga 26 Januari 2024 akan menghadapi dua sanksi, yaitu tidak dapat mencairkan uang persediaan dan penundaan TPP, sesuai petunjuk KPK. Langkah ini dianggap sebagai implementasi arahan KPK untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa. (ADV)

Bagikan: