DailyIndonesia.id, SEMARANG – Komplotan penipu asal Jakarta mengaku Kepala Dinas Pertanian Yogyakarta menguras ATM seorang warga sampai Rp110 juta.

Korbannya adalah Kepala Desa di Kabupaten Rembang yang sedang perjalanan dinas dan menginap di Hotel Ibis Budget Kota Semarang, Kamis (23/11/2023) lalu.

Tersangka penipuan itu yakni Abdul Rasyid (51), Ibrahim (45), Dani Ramdani (39), Adi Santoso (44), dan Muh Fadel Jibran (37). Mereka punya peran masing-masing. Mulai dari pengamat, sopir, sampai pengusaha dan kepala dinas gadungan.

Adi Santoso, tersangka yang mengaku kepala dinas, mengatakan komplotannya memang menyasarkan pendatang yang menginap di hotel di Kota Semarang.

“Ya, kami menargetkan warga luar kota yang menginap di hotel Semarang. Makanya beraksi pada jam pagi yakni pukul 05.00 sampai 08.00 sebelum mereka melakukan aktivitas,” kata Adi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Sementara temannya Fadel bertindak sebagai pengusaha asal Brunei Darussalam.

Dalam kasus korban bernama Wagimin, mereka menghampirinya saat merokok di depan hotel sekira pukul 06.00 WIB.

Adi mendekati korban dan mengajak ngobrol dengan mengaku sebagai Kepala Dinas Pertanian Yogyakarta. Dia mengaku sedang mencari tanah di Rembang untuk bisnis penggemukan sapi.

Saat Wagimin larut dalam pembicaraan, datanglah Fadel dengan mengendarai mobil Calya putih yang dikemudikan Rasyid.

Fadel bicara dengan bahasa melayu bertanya di mana toko elektronik terbesar di Semarang.

Mereka kemudian bersama korban menuju Java Mall.

Adi terus mengungkit rencana investasi di Rembang. Untuk semakin menyakinkan korban, Adi meminta berhenti di mesin ATM untuk memeriksa saldo rekening.

“Pas balik hotel kami mampir ke ATM buat cek saldo dan ditunjukkan ke korban ada Rp 1 miliar untuk meyakinkannya, tapi palsu cuma kertas cetaknya,” kata Adi.

Adi kemudian menunjukkan kartu ATM kepada Fadel dan memancing korban menunjukkan miliknya juga sebagai pembanding.

Fadel kemudian memegang kedua kartu ATM. Selanjutnya Adi mengalihkan perhatian korban dan mengajaknya bicara.

Sementara Fadel menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang palsu.

“Ketika tukar kartu itu, korban menyebutkan PIN-nya. Tidak ada gendam karena korban kadung percaya,” kata Fadel.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan komplotan tersangka sudah beraksi beberapa kali.

“Komplotan ini sudah beraksi tiga kali di Semarang, yang diakui, kami yakin ada tempat lain,” ujarnya.

Dari tiga lokasi ini, ada tiga korban dengan kerugian masing-masing Rp7 juta, Rp50 juta, dan Rp110 juta.

Kelima tersangka di tangkap di Hotel Candi Baru Semarang, Rabu (29/11/2023).

Kepolisian menyita barang bukti meliputi mobil Calya dan dua pelat palsu serta kartu ATM bekas.

Tersangka terjerat Pasal 378 tentang penipuan, ancaman pidana 4 tahun.

Sumber: klikFakta.com

 

Bagikan: