
DailyIndonesia.id, DEMAK – Seorang ayah berinisial EN (31) di Kabupaten Demak terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara usai menganiaya anak kandungnya yang masih balita.
Tersangka juga merekam aksinya untuk mengancam sang istri yang juga ibu dari korban. Di antara penganiayaan yang membuat gempar masyarakat yakni memaksa sang anak meminum air dari WC.
EN merupakan yang merupakan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025), dilansir detikjateng.
EN mengaku melakukan penganiayaan itu karena kesal istrinya tidak mengangkat telepon tiap kali dihubungi.
“Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang,” ungkapnya.
Bukan hanya dipaksa minum air kloset, kepala korban dipukul dan tubuhnya juga ditendang.
Menurut Hendrie, tindakan pelaku ini terbilang sadis.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta mengalami trauma.
“Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain,” terangnya.
Saat ini EN ditahan di Mapolres Demak.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.