
DailyIndonesia.id, KUDUS – Seorang pria di Kudus berinisial MI (34) diringkus Polres Kudus lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih 12 tahun.
Bukan sekali dua kali, MI yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kudus melancarkan aksi bejatnya belasan kali.
Perilaku keji MI terbongkar usai pihak sekolah mencurigai perubahan perilaku korban yang menjadi pendiam dan kecenderungan menyakiti diri sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengatakan MI memanfaatkan momen istrinya usai melahirkan untuk memuaskan nafsunya pada sang anak.
“Perbuatan dilakukan secara berulang, lebih dari sepuluh kali dalam kurun waktu empat bulan,” kata AKP Danail saat konferensi pers di Polres Kudus, Kamis, 22 Mei 2025.
Perbuatan bejat itu dilakukan sejak September hingga Desember 2024 di rumahnya di Kecamatan Undaan, Kudus.
Dia menuturkan, aksi tersangka terbongkar setelah korban menunjukkan perubahan perilaku di sekolah, seperti murung dan mencoba menyakiti diri sendiri.
Hal tersebut mengundang kecurigaan pihak sekolah, kemudian melapor ke pihak kepolisian.
“Korban mengalami tekanan psikologis berat, sempat menunjukkan tanda-tanda depresi dan menyakiti diri sendiri. Ini kasus serius yang harus ditangani secara menyeluruh,” tutur AKP Danail.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: MetroTVNews.com