DailyIndonesia.id, GROBOGAN – Selama bulan Ramadan ini, sebanyak 13 pemuda diamankan Satreskrim Polres Grobogan lantaran tertangkap tangan tawuran atau perang sarung menggunakan senjata tajam.

Mirisnya, mayoritas pelaku masih di bawah umur.

Kepolisian juga mengamankan 35 senjata tajam berbagai jenis dari tangan pelaku. Mulai dari celurit, samurai, gerigi besi, hingga busur beserta anak panahnya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono menuturkan, para pelaku diamankan dari penindakan di beberapa wilayah di Grobogan dalam periode 1 sampai 20 Maret 2025.

“Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak di bawah umur,” ucap Agung dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres, Rabu (26/3/2025), mengutip dari Tribunjateng.

Di antara wilayah yang jadi tempat tawuran bersenjata tajam adalah Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon, dan Desa Sumberjosari Karangrayung.

Agung membeberkan, para pelaku berdalih melakukan aksi hanya untuk menunjukkan eksistensi diri.

“Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” tutur Agung.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan pemuda agar tidak melakukan aksi perang sarung.

Pasalnya, aksi itu, dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Terlebih jika membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.

“Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya.Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk dicek keberadaannya,” imbaunya.

Agung juga meminta masyarakat agar segera melapor jika mengetahui ada kelompok membawa senjata tajam atau benda berbahaya lain.

“Segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya.

Bagikan: