DailyIndonesia.id, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton mendampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam kunjungan kerja ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Megawon, Jumat (3/10/2025).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi sekaligus pemberdayaan industri hasil tembakau agar lebih tertata, adil, dan berdaya saing.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.

“Kami berkomitmen mengembangkan SIHT sebagai ruang bagi industri kecil agar bisa berdaya saing. Pemkab Kudus siap bersinergi untuk memastikan keberadaan kawasan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan,” ujar Bupati.

Sementara menurut Purbaya, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus diyakini mampu menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke jalur resmi.

“Pembangunan SIHT ini dipastikan bisa menampung perusahaan kecil, sekaligus mendorong perusahaan rokok ilegal agar beralih ke jalur resmi. Dengan begitu, kita bisa menciptakan pasar yang adil bagi industri tembakau, dan yang terpenting membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ungkapnya.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H. Musthofa yang turut hadir menilai langkah penguatan SIHT sejalan dengan aspirasi masyarakat Kudus. Khususnya dalam menciptakan industri tembakau yang berdaya saing dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Dalam kunjungan tersebut, turut ditampilkan barang bukti hasil penindakan peredaran barang kena cukai ilegal sepanjang tahun ini hingga September 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, merinci barang bukti hasil penindakan yang terdiri dari empat kategori.

Meliputi barang ekspor-impor ilegal, rokok ilegal sebanyak 1,79 juta batang berbagai merek senilai Rp1,33 miliar, minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai sebanyak 4.688 karton, serta mesin pelinting rokok ilegal.

“Barang bukti ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama erat dengan aparat penegak hukum. Kami terus berkomitmen menekan peredaran barang kena cukai ilegal agar iklim usaha semakin sehat dan memberikan ruang berkembang bagi pelaku usaha resmi,” jelas Imik.

Bagikan: