
DailyIndonesia.id-JEPARA- Ratusan karyawan yang notabenenya pemilik kendaraan bingung dengan nasib kendaraannya, lantaran sepeda motornya ludes terbakar dalam insiden kebakaran yang terjadi di tempat parkir belakang PT Hwa Seung Indonesia (HWI) Jepara, pada Senin (05/05/2025) lalu.
Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jepara, Darmaji menyampaikan pihaknya telah melakukan pendataan kendaraan para korban, yakni para karyawan.
Dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (10/05/2025), Ia mengaku telah mengumpulkan bukti kepemilikan dari beberapa kendaraan milik karyawan yang terbakar.
Lebih lanjut, Darmaji menyatakan hampir sepekan setelah peristiwa kebakaran tersebut, para pekerja belum mendapatkan kejelasan atas kendaraannya.
“Banyak dari kendaraan merupakan motor satu-satunya milik pekerja, bahkan banyak yang masih berstatus kredit.” ujarnya.
“Sejumlah pekerja yang menjadi korban melalui serikat pekerja mendesak pemilik area parkir atau pengelola untuk ganti rugi kendaraan mereka.” ucapnya.
Menurut Darmaji, para pekerja berharap adanya komunikasi yang kooperatif dan partisipatif atas peristiwa yang dialami mereka.
Pihaknya berharap dari pihak pengelola parkir segera memberikan harapan pasti, lantaran berjalan hampir satu Minggu para korban kepayahan terkait mobilitas keberangkatan dan pulang kerja.

“Ada yang nebeng (bonceng), ngojek atau antar jemput keluarga, kami minta kejelasan dan mendesak dari pengelola cepat memberikan kompensasi atau pun kepastian ganti rugi.” tegas Darmaji.
Masih menurut Darmaji, para pekerja butuh upaya dan itikad baik pemberian ganti rugi.
“Kami butuh pengelola melakukan upaya dan itikad baik pemberian ganti rugi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara, Murdiyanto menyampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Jepara, Namun, diarahkan ke Polsek Pecangaan.
“Dari Polsek kami diberikan penjelasan perkembangan kasus, bahwa data korban dan kendaraan sudah terkumpul sebanyak 106 unit kendaraan, Namun, ada beberapa yang belum lengkap.” ucap Murdiyanto.
Ia pun menambahkan, perkiraan dalam lima hari kedepan akan di laksanakan gelar perkara, dan kami akan memberikan pendampingan hukum untuk para korban kebakaran, sampai pihak pengelola mau memberikan ganti rugi kepada korban.
Masih menurut Mas Diyan panggilan akrabnya, Selama ini pengelola mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut dan peristiwa ini terjadi di tempat penitipan sudah seharusnya dia memberikan ganti rugi kepada pelanggannya yg parkir ditempat pengelola.