
DailyIndonesia.id, SEMARANG – Polrestabes Semarang resmi menetapkan enam tersangka buntut dari kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kamis (1/5/2025).
Sebelumnya, polisi menahan 14 orang terkait kericuhan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan enam tersangka tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian.
Keenam tersangka merupakan mahasiswa di sejumlah universitas kenamaan.
Mereka masing-masing yakni bernama Muhammad Akmal Sajid (22) yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Sosial dan Politik (Menkosospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNNES, Kemal Maulana (19) merupakan Staff Muda DMED PRO (Aksi, Media, dan Propaganda) BEM FMIPA UNNES.
Lalu Afta Dhiaulhaq Alhafis (22) mahasiswa UNNES FAK FMIPA), Afrizal Nur Hysam (19) mahasiswa USM, Mohamad Jovan Rizaldimahasiswa (21) Administrasi Pajak di Fakultas Sekolah Vokasi UNDIP) dan Abdillah Zico Ghiffari (22) merupakan mahasiswa Unimus.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penetapan keenam tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang yang pada saat aksi tersebut.
“Awalnya kita amankan 14 orang. Dari 14 orang itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi status untuk ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Syahduddin di Mapolrestabes saat rilis kasus, Sabtu (3/5/2025).
Lebih lanjut, dia membeberkan peran masing-masing tersangka.
MAS berperan melakukan konsolidasi dan memberikan arahan seperti menentukan titik kumpul dan dresscode warna hitam.
“MAS, ikut konsolidasi pada Rabu malam sebelum aksi melakukan konsolidasi bersama dan mengajak untuk melakukan aksi pukul 17.00 WIB dan meminta menggunakan dresscode kaos warna Hitam,” katanya.
Kemudian tersangka KM membantu tersangka MAS merencanakan aksi kericuhan itu. KM juga melemparkan pagar besi ke arah petugas.
Lalu tersangka ADA berperan membantu KM mengambil besi kemudian ditumpuk di pagar pintu masuk kantor Gubernur Jateng.
“Tujuannya agar petugas tidak bisa keluar masuk gerbang sehingga massa bisa dengan mudah melemparkan benda ke arah petugas,” tandasnya.
Tersangka ANH, sambungnya, melemparkan batu dan menendang petugas yang sedang melakukan pengamanan.
Tersangka MJR melemparkan batu dan besi kepada petugas serta menarik besi barikade.
Terakhir tersangka AZG melemparkan botol, besi dan batu kepada petugas yang melakukan pengamanan.
“Sejumlah petugas kepolisian alami luka robek di kening, luka pelipis mata kiri dijahit tujuh jahitan dan luka memar,” katanya.
Atas kericuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kota Semarang juga alami kerusakan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 74 juta.
Sementara itu, atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait aksi anarkis terancam tujuh tahun penjara.