
DailyIndonesia.id – Empat anggota ormas GRIB JAYA diamankan satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jageng terkait kasus pengrusakan dan pencurian properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang.
Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 dalam keterangannya pada Senin, (19/5/2025) mengungkapkan peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
Kemudian pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota ormas GRIB JAYA merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.
Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB JAYA, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Keempat orang yang diamankan berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40).
Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.
Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa handphone, surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta 1 unit mobil pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
Perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan. Ia turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya.
“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.