
DailyIndonesia.id, KUDUS – Mulai tahun ajaran 2025/2026 ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) tidak lagi menjadi syarat wajib untuk masuk SD.
Peraturan ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Batas usia kini jadi ketentuan utama dalam penerimaan peserta didik SD. Yakni sudah berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah juga tidak diperkenankan mengadakan tes kemampuan seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, menegaskan persyaratan tersebut.
Namun ia menjelaskan masih ada pengecualian bagi anak di bawah 7 tahun yang bisa masuk SD.
“Kalau ada anak yang belum genap 7 tahun, tapi secara psikologis dinilai siap, bisa direkomendasikan oleh psikolog. Jika tidak ada, rekomendasi bisa dikeluarkan melalui rapat dewan guru,” jelasnya.
Ia menyampaikan tidak akan segan memberi teguran jika ada sekolah nekat menggelar tes calistung.
“Kami akan menegur secara langsung jika ada sekolah yang melakukan seleksi semacam itu,” tandas Harjuna.
Mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025, berikut persyaratan umum bagi calon murid SD:
- Berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025, usia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
- Batas usia dapat dikecualikan hingga 5 tahun 6 bulan jika memenuhi syarat khusus (kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis) dengan rekomendasi tertulis.
- Tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau tes sejenis, calon murid usia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan.
- Dokumen pendaftaran hanya Kartu Keluarga (dalam bentuk fisik dan digital/JPG).
Dengan aturan ini, orang tua tidak perlu lagi khawatir soal ijazah TK sebagai syarat wajib masuk SD. Fokus utama adalah kesiapan psikis dan usia anak.