
DailyIndonesia.id, KUDUS – Seorang warga Surabaya berinisial SY (44) diduga lakukan penipuan berkedok menggandakan uang ghaib dan investasi bodong kepada warga Kudus.
Tersangka ditangkap saat menginap di rumah korban di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin menjelaskan kejadian ini dilaporkan korban pada Rabu 30 April lalu.
“Kasus ini bermula sejak bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025, ketika korban AS, warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diperkenalkan kepada tersangka oleh teman korban,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Perkenalan itu, bertujuan agar SY mengobati istri korban yang sedang sakit.
SY kemudian meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet atau “sawatan”.
“Tersangka meminta uang Rp 3 juta untuk mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit, setan,” jelasnya.
Setelah pengobatan tersebut, istri korban dinyatakan sembuh hingga hubungan antara tersangka dengan keluarga korban semakin akrab. Tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan dalih melindungi dari kiriman santet susulan
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menambahkan, tersangka kemudian mengembangkan modusnya dengan mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan besar di wilayah Kudus dan Jepara.
Tersangka juga mengaku sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah.
Ia menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan ‘uang gaib’.
“Karena sudah telanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp 30 juta dan menyerahkan total dana mencapai Rp 140 juta kepada tersangka,” ungkap dia.
Namun pada 30 April, korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus.
“Saat itulah tersangka di rumah korban langsung diamankan polisi,” ungkap dia.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah ID Card, 10 lembar bukti transfer, 1 unit HP Oppo, dan 1 peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.
AKP Danail menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan janji investasi fiktif.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.