DailyIndonesia.id, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara membekuk seorang pria warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Demak yang mengedarkan uang palsu di Jepara.

Dari tangan pelaku berinisial AT (31), kepolisian menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu.

Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5).

AT ditangkap usai terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus membelanjakan uang itu untuk mendapat kembalian uang asli. Ia mengambil untung dari uang asli yang didapat.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menuturkan pelaku beraksi pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku menghadiri acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara. Di sana, ia menyasar tukang parkir sebagai korbannya.

“Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung memarkirkan kendaraan sepeda motor yang digunakan, dan langsung membayar menggunakan uang palsu kepada tukang parkir besaran Rp20 ribu, hingga mendapatkan kembalian, kemudian disimpan pelaku,” Kompol Edy Sutrisno.

Setelahnya, pelaku berjalan ke dalam lapangan dan mencari sasaran penjual es teh, yang agak gelap lokasinya.

Lalu, AT membeli es teh seharga 5 ribu dan membayar menggunakan uang palsu besaran Rp20 ribu. Kembalian 15 ribu itu pelaku simpan.

Perbuatan ini terus dilakukan oleh AT sebanyak 6 kali.

Hingga akhirnya tersangka ketahuan dan diamankan oleh warga dan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.

Tersangka kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara.

 

Sumbee: RMOL Jateng

Bagikan: