DailyIndonesia.id, PATI – Seorang pelaku premanisme berinisial AZ alias Roni warga Batangan, Kabupaten Pati tertangkap basah saat sedang melakukan pemerasan terhadap vendor salah satu pabrik di Pati.

Ia diciduk polisi saat sedang menerima uang dari korbannya di sebuah warung pada Kamis (15/5/2025) malam.

“Pria AZ (43) diciduk di sebuah rumah makan di kawasan Juwana setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT. HWI 2 (Hwaseung Indonesia) Pati pada Kamis (15/5),” jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, Jumat (16/5/2025). Dilansir dari detikjateng.

Penangkapan ini bermula saat polisi menerima laporan dari seorang wiraswasta asal Jepara berinisial A (39) yang mengaku menjadi korban pemerasan pada Kamis (15/5/2025).

Korban mengaku dihubungi pelaku pada Rabu (14/5) lalu. Kala itu pelaku meminta uang Rp 7 juta dan mengancam akan mengganggu usahanya di pabrik.

“Pelaku mengancam akan mengganggu usahanya di Pabrik PT HWI 2 jika permintaan tidak dipenuhi. Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya,” jelasnya.

Mirisnya, korban mengaku sebelumnya sudah dua kali diperas oleh pelaku.

Usai ditangkap pada Kamis malam itu, pelaku mengaku juga memeras vendor lain di pabrik tersebut.

“Yakni vendor air minum PT. HWI II Pati, dan karyawan PT. HWI II,” ungkap AKBP Jaka.

Ia melanjutkan, korban berinisial K mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1,36 juta. Sementara korban U mengaku dua kali dengan total Rp 1,25 juta.

Jaka menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menyebut pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan utang. Namun, pelaku juga mengancam akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik.

“Barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban A dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.

Pelaku Roni dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

 

Sumber: detikjateng

Bagikan: