DailyIndonesia.id, REMBANG – Tiga pelaku pembacokan dua remaja di Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Rembang pada Sabtu (5/4) lalu akhirnya ditangkap.

Personel Opsnal Polres Rembang dibantu Tim Jatanras Polda Jateng menangkap para pelaku di Kudus saat hendak kabur ke Jakarta.

Ironisnya, dua dari tiga pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Mereka merupakan warga Desa Maguan, Kaliori. Adapun pembacokan ini dilatarbelakangi dendam pribadi.

Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan menyampaikan tersangka yang masih anak-anak berinsial AS dan AB. Sementara satu tersangka lagi AS.

Sedangkan korban berinsial FCW dan HSN merupakan warga Desa Wiroto, Kaliori.

”Korban mengalami luka bacok di bagian lengan, punggung, dan kaki. Lukanya cukup serius. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” ucapnya saat pres rilis di halaman Mapolres Rembang, Rabu (16/5/2025).

Selain menangkap pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu bilah pedang, satu jaket hoodey warna merah maroon, motor Honda PCX warna hitam tanpa plat, serta satu stel pakaian milik korban.

Fadhlan menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 23.15 WIB. Ketiga tersangka pulang dari menonton dangdut di Dukuh Cering, Desa Mojowarno, Kaliori, naik sepeda motor.

Salah satu tersangka anak sudah membawa celurit yang sebelumnya dipersiapkan dari rumah.

Di tengah jalan mereka bertemu dua korban yang saat itu juga akan pulang. Tersangka langsung menyalip dan menghadang motor korban.

”Tersangka bertanya ’koe cah ndi (kamu orang mana)’. Saat itu dijawab korban ’Cah Mambung’ (salah satu Dukuh di Desa Wiroto). Setelah mendengar jawaban tersangka, tersangka yang masih di bawah umur itu, tanpa berkata-kata langsung membacok korban,” ungkapnya.

Pada saat itu, korban FCW menghindar. Bacokan itu justru mengenai korban HSN yang berada di belakangnya.

Tersangka kemudian melakukan pembacokan lagi secara membabi buta. Bacokan itu mengenai lutut kedua korban.

Lalu senjata celurit diminta tersangka AB. Kemudian membacok korban FCW dan mengenai lengan sebelah kirinya. Selanjutnya menyayat betis kaki korban HSN.

Setelah tersangka AB membacok kedua korban, celurit itu diberikan kepada salah satu tersangka lain.

Tersangka juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong mengepal kepada FCW hingga dua kali. Kemudian para tersangka melarikan diri.

Adanya kejadian ini, Fadhlan mengimbau kepada tokoh masyarakat dan kepala desa untuk meredam masing-masing warga desanya.

Sebab, ini bukan permasalahan antarkelompok atau warga desa, tapi permasalahan pribadi.

“Jadi, tidak usah berpendapat atau membuat informasi masalah antardesa,” pesannya.

Atas perbuatanya, tersangka AB disangkakan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 170 Ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 351 KUHP ancaman hukuma 5 tahun, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 4 tahun.

Sementara itu, tersangka AB mengaku nekat membacok hanya karena ikut-ikutan. Tidak ada inisiatif sebelumnya.

”Hanya ikut-ikutan. Yang bacok duluan teman saya. Saya tidak kenal kedua korban,” akunya kemarin.

 

Sumber: Jawa Pos Radar Kudus

Bagikan: