DailyIndonesia.id, KUDUS – Bea Cukai Kudus mencatatkan penerimaan negara sebesar Rp 10,9 triliun sepanjang Triwulan I (Januari – Maret) 2025 ini.

Penerimaan ini terdiri dari penerimaan bea masuk Rp 37,75 miliar dan penerimaan cukai Rp 10,88 triliun.

Meskipun baru mencapai 23 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti optimis bisa mencapai target di akhir tahun.

“Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun nanti berhasil mencapai penerimaan negara yang ditargetkan, yaitu Rp 48,02 triliun,” ujar Ika, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (24/4/2025).

Di bidang pengawasan, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Bea Cukai sudah berhasil melakukam 35 kali penindakan rokok ilegal.

Dari puluhan penindakan itu, pihaknya mengamankan 9,9 juta rokok ilegal bernilai Rp14,59 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp9,53 miliar.

Modus peredaran rokok ilegal pun beragam, mulai dari jasa ekspedisi, ditimbun dalam bangunan, hingga didistribusikan menggunakan sarana pengangkut seperti mobil.

Ika menegaskan, semua pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai bisa diancam pidana penjara ataupun denda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” tandas Ika.

Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.

Peredaran rokok ilegal juga disinyalir menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.

Bagikan: