
Dailyindonesia.id – JEPARA – Mendapati laporan masyarakat yang resah dengan adanya warung ‘Ngopi’ yang disinyalir menjajakan jasa pijat plus-plus di Desa Tanggultlare, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara bergerak cepat grebek laksanakan razia, pada Kamis (24/04/2025) pukul 16.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jepara Abdul Khalim menyatakan bahwa saat mendapati laporan masyarakat tentang praktek prostitusi di sebuah warung ngopi, segera kami bergerak cepat menuju lokasi sesuai dengan informasi awal yang kami terima.
Lebih lanjut, sesampainya di lokasi, kami mendapati adanya warung ‘Ngopi’ dan rumah yang menjajakan jasa ngamar, ada tiga wanita yang sedang mangkal di warung.

Selanjutnya, kami melakukan pendalaman ketiga wanita tersebut, didapati pengakuan mereka penjajah jasa pijat dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan ternyata memang sengaja sebagai pijat plus-plus.
“Ketiganya langsung kami amankan ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan pendalaman dengan bentuk berita acara dan surat pernyataan.” ungkapnya.
Sementara itu, untuk penyedia tempat ngamar dan pemilik warung Ngopi, besok pagi akan dilaksanakan pemanggilan untuk dimintai keterangan.