DailyIndonesia.id, KUDUS – Pria setengah baya berinisial SB (47) warga Kecamatan Kudus Kota diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus atas dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Tersangka diamankan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan sebuah minimarket di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, tanpa perlawanan.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, tersangka melakukan aksi bejatnya dua kali.

Aksi pertama dilakukan sekitar bulan Agustus 2024 pada dini hari, dan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024 sore hari.

Kedua kejadian berlangsung di rumah milik nenek pelaku di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

“Pelaku awalnya mengatur pertemuan dengan korban di GOR Wergu Wetan dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak menuju rumah ibu pelaku di Kecamatan Dawe,” ungkap AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (25/4).

“Mereka berangkat bertiga menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, teman pelaku berpamitan, dan pelaku kemudian diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban,” imbuhnya.

Mirisnya, pelaku juga merekam kejadian tersebut secara diam-diam dan menyebarkannya ke pihak lain.

Orangtua korban yang mengetahui hal ini merasa dirugikan dan melapor ke pihak berwajib.

Kepolisian menduga rekaman kejadian digunakan pelaku sebagai alat untuk menekan korban agar menuruti keinginannya. SB mengancam akan menyebar rekamannya jika korban menolak keinginannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kudus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

“Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kami dari Polres Kudus akan terus bekerja keras agar anak-anak di Kabupaten Kudus bisa tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Kapolres.

Bagikan: