
Dailyindonesia.id – Jepara– Pemerintah Kabupaten Jepara bergerak cepat mendapati laporan pasien satu bulan Ziha Putri Alifia Romadhoni, warga Desa Kancilan RT 05 RW 01 Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin Jepara, Rabu (02/04/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menyatakan segera kami koordinasikan dengan Dinas terkait.
“Kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin Jepara.” Kata Ary Bachtiar.
Ia menambahkan, bahwa pasien sudah bisa pulang dan nanti akan di proses oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara.
Mas Ary panggilan akrab Ary Bachtiar yang juga Kepala Dinas PUPR Jepara menuturkan bahwa pasien Ziha Putri Alifia Romadhoni menjalani inkubasi di RSI Sultan Hadlirin, Namun, pihak keluarga menghadapi kesulitan besar dalam membayar biaya rumah sakit.
Lebih lanjut, Ary menyatakan bahwa dari pihak keluarga mengalami kesulitan dalam pembayaran dikarenakan ayah pasien hanya seorang pedagang ikan keliling dan tidak memiliki jaminan kesehatan.
Sementara itu, biaya rumah sakit Rp 12.450.000,- , upaya mengurus BPJS terkendala hari libur, pada saat bersamaan kondisi pasien semakin memburuk dan akhirnya terpaksa memilih jalur mandiri demi keselamatan pasien.
“Atas arahan Bupati Jepara Witiarso Utomo, Kami akan melakukan yang terbaik bagi pasien bayi satu bulan.” pungkas Ary Bachtiar.