
DailyIndonesia.id, KUDUS – Sampai triwulan pertama tahun 2025, penerimaan cukai yang tercatat di Bea Cukai Kudus mencapai Rp10,92 triliun dari target penerimaan sebesar Rp48,02 triliun.
Meski begitu Bea Cukai tetap optimis mampu mencapai target di akhir tahun ini.
“Untuk triwulan pertama ini, memang baru mencapai Rp10,92 triliun. Tentunya, akhir tahun optimistis bisa mencapai target,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Rabu (9/4/2025).
Ia mengungkapkan realisasi penerimaan cukai itu meliputi penerimaan cukai sebesar Rp10,88 triliun dan Bea Masuk sebesar Rp37,75 miliar.
Diproyeksikan penerimaan cukai akan memenuhi target. Hal ini lantaran adanya penambahan pabrik rokok. Yang mana pemesanan pita cukai rokok juga bertambah.
Penindakan rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai. Pasalnya kini proses para pelaku rokok ilegal bisa melalui mekanisme “ultimum remidium”.
Lewat mekanisme ini, para pelaku rokok ilegal akan mendapat denda sehimgga bisa jadi pemasukan cukai.
Kebijakan tersebut, mengacu pada UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo PMK 237/PMK.04/2022.
Nantinya pemasukan cukai yang diperoleh Bea Cukai Kudus menjadi komponen utama perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan bagian transfer dari APBN ke daerah.
DBHCHT ini akan dimanfaatkan untuk tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Sumber: Antara