
DailyIndonesia.id – Tercatat sudah ada 253.409 objek pajak di Jateng yang memanfaatkan program pemutihan alias pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Hitungan ini merupakan akumulasi sejak 8 sampai 19 April 2025.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan ada 61,9 miliar rupiah masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Jateng lewat program ini.
Pemutihan pajak ini juga sekaligus efektif untuk mengumpulkan data.
Seperti yang dikatakan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso saat mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan dari Direktur Utama PT Jasa Raharja di Kota Semarang pada Minggu, 20 April 2025 malam.
“Program ini seperti tujuan awal, di samping meringankan wajib pajak juga memperbaiki database,” ucapnya.
Kunjungan itu juga membahas sejumlah program kerja Pemprov Jateng maupun Jasa Raharja yang nantinya akan diakselerasi bersama.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan, ada beberapa program yang perlu ditingkatkan. Baik dari program Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota, maupun Jasa Raharja.
Ia berpesan agar sosialisasi terkait program asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lebih masif lagi.
“Pertama, pelayanan sudah cepat. Kedua, tarif ya. Makanya, mereka mau survei di tempat kita biar cakupan Jasa Raharja lebih efektif kepada masyarakat yang tertanggung. Itu yang paling pokok dibahas,” jelasnya.
Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, menyampaikan sejumlah program Pemprov Jateng sudah menjadi percontohan nasional.
Seperti halnya tata kelola kendaraan, program pemutihan pajak yang mengedepankan registrasi kendaraan, dan sebagainya.
“Pertama, program registrasi tentang kendaraan, program pemutihan yang sekarang dijalankan, kemudian program Sengkuyung yang sudah dijalankan. Apresiasi terhadap Gubernur yang sangat peduli dalam hal ini. Jawa Tengah dijadikan percontohan tata kelola kendaraan,” ujarnya.
Di samping itu, pertemuan ini juga membahas santunan dan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, serta upaya untuk menyosialisasikannya.
sumber: Humas Jateng