
DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Jepara bakal menerapkan E-Katalog Versi 6 (V6) guna mendorong percepatan transformasi digital dalam sistem pengadaan pemerintah.
Penerapan sistem ini disosialisasikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis bagi para penyedia barang dan jasa se-Kabupaten Jepara di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara pada Selasa (29/4/2025).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar menyebut sistem baru ini akanmendukung ekosistem industri dalam negeri dan pelaku usaha lokal.
“E-Katalog V6 tidak hanya mempermudah discovery produk, tapi juga memberi prioritas bagi produk dalam negeri (PDN) dan pelaku UMKM/UMKK,” jelas Ary Bachtiar.
Ary memaparkan, penerapan sistem katalog elektronik ini selaras dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta keputusan Kepala LKPP tentang penyelenggaraan katalog elektronik.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, transaksi pengadaan elektronik di Jepara terus menunjukkan tren positif.
Tahun 2022 tercatat 21.693 paket pengadaan dengan nilai transaksi Rp 50,2 miliar. Lalu naik menjadi 21.616 paket pada 2023 senilai Rp 51,2 miliar.
Lonjakan signifikan terjadi pada 2024, dengan 28.797 paket dan nilai transaksi mencapai Rp 61,1 miliar.
Ary menambahkan, saat ini berbagai tantangan keamanan digital seperti pengambilalihan akun ilegal dan upaya jahat lainnya sangat menjadi perhatian.
Oleh sebab itu, sistem terbaru ini dibekali fitur manajemen akun yang lebih kuat, serta dukungan terhadap integrasi data yang selaras dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.