
Dailyindonesia.id -Jepara – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Jepara mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara dibawah kepemimpinan Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar berani dan konsisten terapkan Pajak Air Tanah (PAT).
Hal ini diungkapkan Ketua DPK Partai Prima Kabupaten Jepara dalam keterangan tertulis, pada Rabu (02/04/2025).
PAT merupakan pungutan yang dikenakan kepada pengguna air yang diambil dari bawah tanah dengan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pajak ini bertujuan untuk mengontrol penggunaan sumber daya air tanah agar lebih bertanggung jawab.
Mustavit menuturkan Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air dari dalam tanah, baik untuk keperluan pribadi maupun industri.
Ia menambahkan, Pengenaan pajak ini bertujuan untuk mengatur penggunaan air tanah agar tidak dieksploitasi secara berlebihan, mengingat air tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan memerlukan waktu yang lama untuk terisi kembali (recharge).
Oleh karena itu, Mustavit mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berani dan konsisten mengatur pemungutan pajak ini guna memastikan penggunaan yang lebih bijak serta menjaga ketersediaan air tanah bagi generasi mendatang.
Lebih lanjut, PAT didasarkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengatur bahwa pajak ini masuk dalam kategori pajak daerah dan dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sehingga setiap daerah memiliki aturan yang berbeda mengenai PAT, mulai dari tarif dan proses pembayaran pajaknya ditentukan oleh peraturan daerah.
Namun, pemerintah daerah hanya dapat menentukan besar tarif PAT tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat dalam UU PDRD s.t.d.t.d. UU HKPD.
Sementara itu, merujuk Pasal 66 UU 1/2022, subjek pajak air tanah (PAT) adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Maka, individu atau badan usaha yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan pribadi, industri, atau komersial wajib membayar pajak ini.
Pemanfaatan air tanah yang dilakukan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Disisi lain, Dalam Pasal 65 ayat (2) UU 1/2022 disebutkan, pengambilan air tanah yang dikecualikan dari objek PAT apabila digunakan untuk:
– Keperluan dasar rumah tangga
– Pengairan pertanian rakyat
– Perikanan rakyat
– Peternakan rakyat
– Keperluan keagamaan
– Kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara berani dan konsisten menerapkan PAT di Kabupaten Jepara, selain mengontrol penggunaan air tanah, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara.”ujarnya.

Sedangkan, Tarif PAT bervariasi di setiap daerah, biasanya berkisar antara 10% hingga 20% dari harga dasar air.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU 1/2022 bahwa tarif PAT ditetapkan paling tinggi 20%. Kemudian masing-masing pemerintah daerah akan menetapkan besar tarifnya melalui Peraturan Daerah (Perda).
Tarif ini disesuaikan dengan kebutuhan air di daerah dan tujuan pemakaiannya (misalnya, untuk keperluan industri atau domestik).
“Jepara banyak industri, hotel, rumah makan dan lainnya, rumah -rumah pribadi yang memiliki kolam renang menjadi sasaran untuk meningkatkan PAD kita.” ujarnya.
Semua individu atau badan yang memanfaatkan air tanah untuk keperluan pribadi ataupun industri wajib membayar pajak ini, kecuali untuk penggunaan tertentu salah satunya kebutuhan dasar rumah tangga.
“Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan volume air, tarif, dan harga dasar air. Pelanggaran atas pemanfaatan air tanah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.” pungkasnya.