DailyIndonesia.id, JEPARA – Satpol PP Jepars dan tim gabungan kembali melakukan operasi pasar untuk menindak penjualan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara pada Selasa (29/4/2025).

Hasilnya, sebanyak 7.860 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan petugas

Sebelum melakukan penyisiran, tim yang terdiri dari Bagian Perekonomian Setda Jepara, Kodim 0719 Jepara dan Diskominfo Jepara melakukan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara, Trisno Santoso.

“Dari informasi yang didapat dari penyidik, ada beberapa toko yang diduga menjual rokok ilegal. Apabila ada toko yang kedapatan menjual rokok ilegal, lakukan penindakan dengan santun,”jelasnya dalam apel.

Operasi pasar ini menyasar toko toko yang ada di Kecamatan Kedung, Pecangaan, Kalinyamatan, Pakisaji, Mlonggo, Kembang dan Keling.

Tim juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal.

Petugas Salpol PP Jepara juga memberi penjelasan tentang pita cukai agar para pemilik toko dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli.

Bagikan: