
Dailyindonesia.id -JEPARA- Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebelumnya menunda batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi 11 April 2025. Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.
Saat di konfirmasi Dailyindonesia.id, pada Kamis (17/04/2025), Plt Inspektur Kabupaten Jepara Moh. Khafid menuturkan perubahan jadwal tersebut karena bersamaan dengan masa libur lebaran 2025.
“Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata Moh Khafid.
Ia pun mengatakan kepatuhan LHKPN merupakan salah satu data pendukung dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai arahan Bupati Jepara Witiarso Utomo, kami imbau agar LHKPN yang belum lapor segera dilaporkan.” ujar Moh. Khafid.
Moh. Khafid juga menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Bupati Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis. Selain itu, Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta di Kabupaten Jepara sebanyak 178 laporan dan tepat waktu.
“Sampai dengan saat ini, yang telah wajib lapor sebanyak 178 laporan dan secara prosentase 100 persen sekaligus tepat waktu, terdiri dari Bupati Wakil Bupati, Eselon II 29 orang, Eselon III 128 orang, dan auditor 20 orang.” ungkapnya.
Oleh karenanya, Moh. Khafid tidak bosan selalu mengajak ASN di lingkup Pemkab Jepara segera melunasi kewajiban pelaporan.
“Inspektorat Jepara juga berkomitmen melakukan sosialisasi, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD Kabupaten Jepara, dan pemantauan pelaporannya” pungkasnya.