
Dailyindonesia.id-Jepara– Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Saat libur tiba, karyawan tidak boleh dipaksa kerja saat lebaran. Meski ada bagian-bagian pekerjaan tertentu yang mengharuskan karyawan tetap bekerja, sifatnya hanya sukarela, karyawan boleh memilih masuk kerja atau libur. Jika tetap masuk, maka harus dihitung lembur.
Sementara itu,sejumlah karyawan PT Samwon Busana Indonesia Jepara melakukan aksi protes terhadap Management atas keputusannya merevisi cuti bersama, pada Jum’at (28/03/2025) di halaman pabrik.
Saat dikonfirmasi dailyindonesia.id, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menuturkan akan meminta klarifikasi ke Management perusahaan atas apa yang terjadi.
“Segera kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Management perusahaan,” kata Ary pada Jum’at (28/03/2025) malam.
Disisi lain, karyawan PT Samwon Busana Indonesia Jepara berpendapat bahwa libur lebaran Idul Fitri tahun 2025 yang direvisi Management perusahaan tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yakni tanggal 2, 3, dan 4 April 2025.
“Kami menolak revisi cuti bersama yang dilakukan oleh Management perusahaan, tanggal 3 & 4 April tetap libur.” ujar AN (31) karyawan PT Samwon Busana Indonesia Jepara.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, tenaga kerja, dan transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara Samiadji menyatakan kami telah melakukan proses klarifikasi ke Management perusahaan, awalnya sejumlah karyawan melakukan protes terkait cuti hari raya yang semula management memberikan waktu 3 hari (2-4 April) masuk tanggal 7 April tetapi dilakukan revisi (perubahan) menjadi hanya 1 hari (2 April) dan tanggal 3 & 4 April masuk kerja seperti biasa.
“Kami lakukan proses klarifikasi ke Management perusahaan, karyawan protes terkait revisi cuti hari raya.” Jelas Mas Ajik panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, keputusan management perusahaan tersebut memicu gelombang protes yang dilakukan oleh para pekerja, meminta management untuk tetap meliburkan di tanggal 3 & 4 April.
Merespon hal tersebut, selanjutnya kami lakukan proses klarifikasi kepada pihak management perusahaan terkait revisi cuti hari raya itu, keputusan revisi mengacu pada SE No. 6/2024 tanggal 6 Desember 2024.
Dan menurut penjelasan management perusahaan, hal tersebut oleh pengusaha diperbolehkan karena sifat pekerjaannya terus menerus dan atas dasar kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan/pekerja.
“Perusahaan menggunakan SE No 6/2025 tanggal 6 Desember 2024, yang memuat pertama bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan, Kedua, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.” ungkapnya.
Jadi menurut hemat kami, apa yang telah diputuskan management perusahaan terkait cuti bersama sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Iya terkait revisi cuti bersama, management perusahaan telah sesuai dengan aturan yang ada.” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dan menghimbau para pekerja yang bekerja di hari libur lebaran bersifat sukarela tidak ada paksaan dari pihak perusahaan. Meskipun begitu, mereka yang memilih masuk kerja tetap dibayar, “catatannya libur lebaran ya ini.” Jelasnya.
“Namun, apabila pada libur lebaran perusahaan memaksa para pekerja/karyawan untuk tetap kerja, namun para pekerja menolak yang kemudian mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan ke Dinas Koperasi, UMKM, tenaga kerja, dan transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara.” tutupnya.