
DailyIndonesia.id, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus masih mengkaji permintaan pemerintah pusat agar kabupaten/kota agar menyiapkan lahan minimal 5 hektare untuk sekolah rakyat.
“Sebab, dipersyaratkan daerah harus memiliki lahan seluas 5 hektare yang hampir sama lima kali luas lapangan sepak bola,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Kudus, Sabtu (15/3/2025).
Sementara Kabupaten Kudus, kata dia, tidak memiliki lahan seluas itu.
Untuk memastikan ada tidaknya lahan seluas itu, Pemkab Kudus perlu memverifikasi aset yang dimiliki.
Bukan hanya soal bangunan sekolah, pemerintah juga perlu memikirkan asrama bagi siswa. Mengingat sistem yang digunakan untuk sekolah rakyat adalah asrama (boarding school).
“Kalaupun tidak ada lahan yang sesuai, tentunya bisa mengoptimalkan keberadaan pondok pesantren yang banyak di Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Sebelumnya, usai Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Sekolah Rakyat di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (12/3/2025), Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung program sekolah rakyat dengan menyiapkan lahan.
“Kami minta partisipasi daerah-daerah itu penyediaan lahan atau dalam bentuk bangunan yang bisa direvitalisasi,” katanya.