
DailyIndonesia.id – Fakta baru terkait dugaan Minyakita tak sesuai takaran yang ditemukan berasal dari produsen di Kudus terkuak.
Ini setelah Polda Jawa Tengah melakukan klarifikasi kepada pengurus Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, selaku salah satu produsen yang “tertangkap tangan” mencurangi takaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota koperasi dilakukan di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Dari hasil klarifikasi, lanjut dia, diketahui koperasi tersebut pernah menjadi rekanan produsen Minyakita di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Koperasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan peraturan,” katanya pada Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara pernah menjadi distributor yang bertugas mengemas ulang Minyakita pada tahun 2023.
Namun, Kombes Pol. Arif menuturkan bahwa koperasi tersebut hanya memproduksi 800 karton yang dijual kepada anggotanya saja. Itupun hanya dilakukan sekali.
“Hanya sekali produksi pada tahun 2023,” tambahnya.
Terkait temuan Minyakita yang takarannya tidak sesuai di pasaran, pihak koperasi menyebut bukan produk mereka.
Label yang digunakan oleh Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara dengan Minyakita yang ditemukan di pasaran.
Sebelumnya, produk Minyakita dengan takaran tidak sesuai dengan volume yang tertera dalam kemasannya ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, Jawa Tengah, menjadi salah satu produsen komoditas tersebut berdasarkan label yang tertera pada kemasannya.
Sumber: ANTARA