DailyIndonesia.id, KUDUS – Produsen Minyakita di Kabupaten Kudus menjadi satu dari tiga perusahaan yang tertangkap basah menyunat takaran minyak tak sesuai label.

Perusahaan itu yakni Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara. Selain dari Kudus, dua perusahaan lainnya adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Ketiganya ketahuan melakukan praktik nakal itu ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Temuan itu kini diselidiki Satgas Pangan Polri.

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” kata Helfi melansir Antara, Senin (10/3/2025).

Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol berukuran 1 liter.

Sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari kemasan pouch ukuran 2 liter.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Helfi.

Bukan hanya takaran yang dikurangi, Minyakita itu juga dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” tutur Amran.

Mentan yang mengetahui langsung praktik culas ini meminga agar perusahaan bersangkutan ditutup lantaran melanvgar hukum.

Atas temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Sumber: CNNIndonesia, Kompas.com

Bagikan: