
DailyIndonesia.id, JEPARA – Hasil penelusuran tim gabungan Polres Jepara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, dan Dinas Kesehatan Jepara menduga limbah medis ilegal di area pemakaman kabupaten setempat merupakan milik perusahaan farmasi ilegal.
Sebelumnya, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara menemukan limbah medis yang dibuang dan dibakar sembarangan di dekat area Makam Dowo Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Hal tersebut terungkap setelah warga setempat mencium bau menyengat dari pembakaran sampah pada Selasa (1/10) malam.
Pembuangan limbah tersebut ternyata tidak hanya terjadi di satu lokasi saja.
Warga juga menemukan ratusan kantong plastik berisi berbagai jenis sampah medis dan lubang galian tidak jauh dari lokasi penemuan pertama.
Ketua RT Dukuh Gempol RT 03 RW 02, Desa Mambak, Komari mengatakan, sebelumnya ada warga yang meminta izin penggunaan lahan tersebut untuk digunakan sebagai tempat penyortiran limbah.
“Hari Minggu sudah dibakar dan malamnya yang sewa lahan baru ke rumah saya, bilangnya untuk sortir dan tidak bilang barangnya darimana,” katanya, Rabu (2/10).
Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Jepara, Silvy Alifia, menyampaikan pihaknya sudah menghubungi perusahaan yang namanya tertera pada kardus limbah.
Namun perusahaan menyatakan bahwa produk tersebut bukan buatan mereka.
Sebab, produksi obat yang ditemukan itu telah dihentikan sejak 2016.
“Dugaan kini mengarah pada keterlibatan industri farmasi ilegal. Bisa dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak berlaku dan nomor batch yang tidak terdaftar,” ujar Silvy, Jumat, 11 Oktober 2024.
Pihaknya juga telah meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.
Hasilnya, BBPOM mengonfirmasi, obat yang ditemukan tidak lagi beredar secara legal.
Kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, menyampaikan telah meminta klarifikasi sejumlah pedagang besar farmasi.
Saat ini limbah farmasi dan obat-obatan tengah diselidiki aparat kepolisian.
“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait kepemilikan lahan. Dinkes mencari data dari mana asal produk limbah. Kemudian DLH melakukan antisipasi dampak lingkungan sementara dengan melokalisir limbah sehingga tak berdampak luas terhadap lingkungan sekitar,” ujar Aris.
Selanjutnya, limbah medis itu saat ini menjadi barang bukti dalam penyelidikan kepolisian.(adv)