
DailyIndonesia.id, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kudus melakukan penyegelan terhadap cafe karaoke di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Jumat, 7 Maret 2025.
Penyegelan ini dilakukan usai adanya laporan lewat “Wadul K1 dan K2”
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo mengatakan, penyegelan cafe ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.
“Dalam Perda tersebut, cafe karaoke dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Penyegelan ini juga berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus.
“Dari kedua Perda tersebut, sudah jelas menyebutkan pelarangan terhadap usaha hiburan karaoke di Kudus,” tegasnya.
Budi mengungkapkan, saat penyegelan, cafe karaoke Wolf dalam kondisi tutup. Meski begitu, Satpol PP tetap melakukan penyegelan dengan memasangan police line di pintu masuk tempat karaoke.
Atas hal ini, Budi meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke yang masih nekat beroperasi di wilayah Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda.
“Dengan adanya aduan dari masyarakat, bisa segera dilakukan penertiban,” tutupnya.
Sumber: Zonanews.id