
DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) setempat mendukung upaya rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA).
Pasalnya, korban penyalahgunaan narkoba termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi sasaran utama program Dinsospermasdes Jepara.
“Dinsospermasdes menegaskan komitmennya dalam Desk Pemberantasan Narkoba dengan memberikan dukungan penuh terhadap rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika,” jelas Kadinsospermasdes Edy Marwoto saat dikonfirmasi, Kamis (06/03/2025).
Beberapa waktu yang lalu Polres Jepara menggelar konferensi pers yang salah satunya penindakan pemberantasan narkoba yang di gelar di Mapolres Jepara.
Menurutnya, Dinsospermasdes Kabupaten Jepara memiliki Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Jepara (Jepara Care) yang dapat memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
Sekedar diketahui, Polres Jepara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memamerkan hasil penindakan kasus narkoba dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu yang lalu di Mapolres Jepara.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita meliputi 5,95 gram sabu dan 500 butir obat berbahaya.
“Berdasarkan barang bukti narkotika yang disita, kita telah mencegah orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” ujar Kasatreskoba Polres Jepara AKP Ahmad Sugeng.
Lebih lanjut, Ahmad Sugeng, mengungkalkan sepanjang Januari – Februari 2025, Satresnarkoba Polres Jepara telah mengungkap 5 kasus peredaran narkotika dengan 6 tersangka.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggukan narkoba.
“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) salah satunya “Jepara Care” untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi,” jelas Ahmad Sugeng.
Dia menegaskan korban akan mendapatkan rehabilitasi, termasuk rehabilitasi sosial yang digawangi Dinsospermasdes sebagai bagian dari pemberantasan narkoba. (Afit)