
DailyIndonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menduga para tersangka kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha menggunakan identitas pihak lain untuk melancarkan aksi.
Dugaan itu muncul dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi berstatus wiraswasta, Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra pada Jumat (21/2/2025) lalu.
“Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi (sebagai debitur) yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari Bank,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Tessa melanjutkan, penyidik membuka opsi untuk menjemput paksa empat saksi yang tak hadir sesuai jadwal pemeriksaan.
“Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan terhadap kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha pada 24 September 2024.
Lima orang tersangka sudah ditetapkan dan telah dilarang bepergian ke luar negeri.
“Pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 Oktober 2024.
Pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.