
DailyIndonesia.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah sudah tidak boleh lagi membeli gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tertandatangan Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.
Dengan begitu, ASN wajib menggunakan non subsidi.
“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menegaskan, ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari, gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban, agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg.
Berikutnya, ia mengajak ASN turut mengawasi, agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran.
Sebab, jika yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah stok elpiji 3 Kg sudah memenuhi kebutuhan.
“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tandasnya.
Sumber: laman resmi Pemprov Jateng