
DailyIndonesia.id, KUDUS – Semenjak penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, sampah terus menggunung di wilayah setempat.
Pemerintah Kabupaten Kudus pun harus mengebut proses penataan sampah serta meminimalkan dampak lingkungan agar bisa beroperasi kembali.
“Selain penataan sampah, kami juga tengah membuat parit untuk menampung lindi, serta penyemprotan eko enzim agar tidak menimbulkan polusi udara,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Abdul Halil, Senin (20/1/2025).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengurukan tanah pada sampah dengan ketebalan tertentu untuk mencegah air lindi merembes ke bawah tanah dan mencemari air tanah.
Menurutnya kesempatan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk peduli dengan memilah sampah dari rumah. Dengan begitu sampah yang dibuang ke TPA benar-benar yang tidak bisa diolah.
Sampah organik, kata dia, bisa diserahkan ke PT Djarum untuk diolah menjadi pupuk organik. Sedangkan sampah plastik akan dibakar dengan mesin incenerator yang saat ini dimiliki Pemerintah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Lantaran TPA Tanjungrejo belum bisa menerima sampah dari luar, akhirnya terjadi penumpukan di titik-titik Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Santi, warga Kelurahan Mlati, mengakui sejak Jumat (17/1), petugas pengambil sampah yang biasanya rutin mengambil tiap hari hingga hari ini (20/1) belum mengambil.
Ia berharap dalam waktu dekat ada penyelesaian, sehingga sampah tidak menumpuk dan menyebabkan masalah baru di lingkungan masyarakat.
Warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae juga merasakan sampah tidak diambil sejak Jumat (20/1).
Penumpukan sampah juga terlihat di tempat penampungan sementara (TPS) Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Senin (20/1). Bahkan, warga sampai nekat membuang sampah di depan pagar.
“Sampah yang menumpuk ini karena pembuangan secara liar dan bukan dari petugas yang selama ini ikut pelayanan membuang sampah ke TPS Rendeng,” ujar Alan Muttaqin, staf TPS Rendeng.
Sumber: ANTARA