DailyIndonesia.id, GROBOGAN – Menyusul adanya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sejumlah ternak, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan memutuskan melarang para peternak mendatangkan hewan ternak dari luar daerah.

“Kami minta untuk sementara menahan diri mendatangkan hewan ternak dari luar daerah, karena di Kabupaten Grobogan ada 20 ekor ternak yang meninggal karena terjangkit PMK,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan Amin Nur Hatta di Grobogan, Jumat (3/1/2025).

Ia menuturkan pihaknya juga turun langsung ke lapangan melakukan penanganan terhadap hewan ternak yang tertular. Termasuk pencegahan dengan penyemprotan disinfektan ke sejumlah ternak maupun kandang hewan ternak.

Untuk hewan ternak yang terjangkit, katanya, langsung diberikan penanganan dengan mengisolasi dari ternak lainnya agar tidak terjadi penularan.

Pihaknya meminta peternak melapor ke petugas ketiga jika menemukan hewan ternak yang memiliki gejala terserang PMK.

“Kalaupun positif terjangkit PMK, maka harus dikarantina agar tidak menularkan ternak lainnya,” ujarnya.

 

Sumber: ANTARA JATENG

Bagikan: