DailyIndonesia.id, JEPARA – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara akan segera melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Nantinya, hasil survei akan digunakan dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara, ketika nanti pemerintah sudah menerbitkan aturan formulasi penghitungan UMK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mengungkapkan KHL diperlukan untuk menentukan UMK pasca adanya Putusan MK.
Menurut Edy Sujatmiko, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terbit pada 31 Oktober 2024, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang mengatur formulasi penghitungan UMK tahun 2025.
“Namun salah satu dampak putusan MK itu, menyebabkan adanya indeks tertentu dalam penentuan UMK yang memperhatikan KHL,” kata Edy di kantornya Senin (11/11/2024) siang.
Saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak lagi melakukan survei KHL.
Karenanya hasil survei KHL oleh Dewan Pengupahan inilah yang nantinya digunakan ketika pemerintah telah menetapkan formulasi penghitungan.
Tim survei Dewan Pengupahan berjumlah 9 orang. Terdiri dari serikat pekerja, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), dan unsur pemerintah daerah.
Rencananya, survei pada harga 64 item penentu KHL di Jepara berlangsung pekan depan.
Bertempat di pasar yang tersebar di 3 wilayah Jepara, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan.
Edy dalam rapat Dewan Pengupahan mengusulkan ketua tim survei berasal dari BPS.
Sementara itu Kepala Diskop UKM Nakertrans Samiadji mengatakan, tanggal 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan UMK (kabupaten/kota).
Menjelang penetapan UMK, katanya, serikat pekerja di Jepara mengusulkan nominal kenaikan UMK yang berbeda.
Tahun lalu UMK Jepara Rp2.450.915.00. Lalu tahun ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp599.686,-.
“Kenaikan 24,4 persen ini pun belum memenuhi semua hitungan kenaikan KHL. Di luar KHL, ada hitungan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi,” kata Eko Martika dari KC FSPMI Jepara Raya.
Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp245.092,-.
“Dalam perhitungan kami, kenaikan 10 persen ini logis sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan,” kata perwakilan FSPJ M. Dalilim yang diamini rekannya, Sutaryo.
Dari Apindo, Samsul Anwar dan Lukman Hakim berharap pemerintah daerah benar-benar menggunakan regulasi pemerintah sebagai dasar pengambilan keputusan usulan UMK.
“Mekanisme penetapan harus sesuai regulasi. Belajar dari tahun lalu, kami harap penetapan UMK berpegang teguh pada aturan. Kalau ada yang di luar itu atau memberi gaji di atas UMK, itu kewenangan dari masing-masing perusahaan,” kata Lukman.
sumber: laman resmi Pemkab Jepara