DailyIndonesia.id, KUDUS – Kesal lantaran laporannya tak kunjung mendapat tanggapan, seorang pria berinisial W (49), warga Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus memutuskan untuk membakar mobil Ketua RT-nya, K (54).

Tindakan gegabahnya membuat pria yang berprofesi sebagai pedagang mi ayam ini harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (4/10/2024) mengungkapkan, pembakaran itu terjadi pada 20 September 2024 lalu.

Saat itu, W yang selesai berjualan mi ayam, membeli satu botol bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk mewujudkan rencananya.

W kemudian menghampiri dan membakar mobil bernomor polisi K 1337 QG yang ada di garasi rumah K.

Selain menggunakan Pertalite, W membakar mobil tersebut menggunakan celana panjang dan elpiji 3 kilogram.

Ronni menjelaskan, W nekat membakar mobil K lantaran kesal aduan yang ia sampaikan tak pernah mendapat respon.

Padahal, sebagai ketua RT, K berkewajiban melayani warganya sepenuh hati.

Aduan itu terkait beberapa persoalan, di antaranya gerobak dagangan yang sering rusak.

Menurut Ronni, W terjerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman 12 tahun penjara.

Serta, Pasal 406 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Setelah melakukan aksinya, W sempat kabur selama dua pekan sebelum akhirnya diamankan saat bersembunyi di Kabupaten Grobogan.

Kata Ronni, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi.

Apalagi, keduanya merupakan tetangga yang tinggal dalam satu RT.

Namun, mediasi antara keduanya tidak menemukan titik temu sehingga kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.

“Motifnya itu sepele, pelaku hanya sakit hati. Korban tetap membawa kasus ini ke jalur hukum karena sudah mengalami kerugian. Kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

sumber: Tribun Banyumas

Bagikan: