
DailyIndonesia.id, JEPARA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (16/10/2024) di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Jepara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Erven Langgeng Kaseh, SH, MH, dan Rohaniawan Pengadilan Agama Jepara, M. Safi’i, S.Ag.

Pelantikan empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jepara itu sesuai putusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/210 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029.
Amanat sebagai Ketua DPRD Jepara 2024-2029 dipegang oleh Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lalu Drs. H. Junarso dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua I.
Kemudian Arizal Wahyu Hidayat dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II dan H. Pratikno dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua III.
Usai pelantikan, Agus Sutisna menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah.
“Hari ini kita akan langsung bekerja dan terutama rapat pimpinan. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan melanjutkan tahapan selanjutnya untuk kelengkapan lainnya,” ungkapnya.
Agus menegaskan pentingnya kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Jepara.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD dan Kepala Daerah merupakan mitra sejajar dengan fungsi yang saling melengkapi.
“DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah melaksanakan pengawasan atas ketetapan yang telah dibuat,” pungkasnya. (adv)