DailyIndonesia.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara berencana melanjutkan pembahasan hak interpelasi yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terkait kisruh Bank Jepara Artha (BJA).

Hak interpelasi tersebut akan kembali dilanjutkan lagi di periode DPRD Jepara 2024-2029

Namun pembahasan ini masih perlu menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dulu.

Advertorial DPRD Kab. Jepara
Advertorial DPRD Kab. Jepara

Sementara, pembentukan AKD tersebut baru akan dimulai setelah pimpinan definitif DPRD Jepara dilantik pekan depan.

”Setelah AKD terbentuk, baru rencanakan kerja,” ungkap Wakil Ketua DPRD Jepara sementara Junarso, Jumat (11/10).

Sebelumnya pada 12 Juni 2024 lalu, DPRD Kabupaten Jepara periode 2019/2024 sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.

Yakni berkaitan dengan masalah yang menimpa Bank Jepara Artha.

Dari 8 fraksi di DPRD Jepara periode 2019/2024, sebanyak 7 fraksi menyetujui hak interpelasi itu dan 1 fraksi lainnya abstain.

Hak interpelasi itu diajukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD soal Bank Jepara Artha.

Menurut DPRD, masalah Bank Jepara Artha itu bukan hanya sekedar isu, tapi memiliki dampak luas.

Ada delapan poin pertanyaan yang diajukan dalam hak interpelasi tersebut.

Salah satunya adalah duduk perkara Bank Jepara Artha hingga mengalami kerugian hingga Rp 352,4 miliar.

Saat ini KPK RI tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Jepara Artha. Sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni JH, IN, AN, AS dan MIA.

Kelimanya kini dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/10).

Tessa mengungkapkan modus dalam kasus korupsi itu adalah kredit fiktif.

“Kredit fiktif pada 39 debitur,” ungkap dia. (adv)

Bagikan: