DailyIndonesia.id – Akhir-akhir ini dunia pendidikan digunjang dengan banyaknya pemberitaan tentang kekerasan seksual. Mulai dari pelajar yang melecehkan sesama pelajar di Demak hingga aksi keji yang dilakukan oleh guru.

Bahkan pemberitaan mengenai guru mencabuli muridnya banyak bersliweran.

Melansir JawaPos.com, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut jenis kekerasan di sekolah didominasi oleh kekerasan seksual.

Tak main-main, jumlahnya mencapai 42 persen dari total kasus. Kemudian di urutan kedua ada perundungan sebesar 31 persen, kekerasan fisik 10 persen, kekerasan psikis 11 persen, dan kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen.

“Kekerasan seksual ini paling banyak terjadi di sekolah gitu ya, dan paling banyak pelakunya adalah guru,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI) Ubaid Matraji, Minggu (13/10).

Ubaid menyesalkan masih banyaknya oknum guru yang melakukan perbuatan tercela tersebut. “Mestinya sekolah itu menjadi tempat anak-anak belajar tentang pendidikan karakter, tentang akhlak yang baik, tentang moralitas, tentang etika. Justru semua itu diinjak-injak di sekolah, dan aktornya adalah guru. Itu kita sangat sayangkan,” ungkap Ubaid.

Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus seorang guru di Kabupaten Grobogan. Guru tersebut tega mencabuli korban yang masih duduk di kelas 1 SD sebanyak 2 kali di kamar mandi sekolah.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus tersebut pada Sabtu (12/10/2024).

Dia mengatakan, kasus itu terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya kesakitan saat buang air kecil.

“Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ini pulang dari sekolah dan kemudian ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat buang air kecil, orang tua korban ini mendengar rintihan korban karena kesakitan,” kata Agung, Senin (14/10).

Orang tua korban pun memaksa anaknya mengaku. Pada akhirnya korban mengaku mendapat pelecehan dari gurunya.

Hasil visum menyatakan terdapat luka dan lebam di alat vital korban.

Orang tua korban pun melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian dari korban juga, kita koordinasi dengan orang tua,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara kepolisian menemukan bukti lengkap hingga akhirnya bisa menahan pelaku.

Guru tersebut kini terjerat pasal 84 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Agung.

Bagikan: