DailyIndonesia.id, DEMAK – Polres Demak menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan oleh siswa SMA terhadap anak usia 14 tahun.

AB, 42 tahun, warga Desa Mranak Kabupaten Demak, telah melaporkan perbuatan pencabulan yang dilakukan RAM, 17 tahun, siswa kelas XI SMA terhadap MKR, 14 tahun, seorang pelajar kelas 3 SMP.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Minggu siang, 15 September 2024.

Pelaku melancarkan aksi pencabulan dalam salah satu ruangan SDN Cabean 2 Kabupaten Demak.

“Kronologinya, ketika korban bersama dua temannya, V, 12 tahun dan A, 11 tahun naik sepeda pulang dari fotokopi tugas di Desa Cabean bertemu dengan RAM. Kemudian pelaku mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2,” kata Winardi, Rabu, 25 September 2024.

Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban lalu menidurkannya di lantai. Kemudian mulai melakukan tindakan pencabulan.

Teman korban dan pelaku yang menyaksikan kejadian itu malah merekamnya.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaos dalam warna putih,” jelas Winardi.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada pihak sekolah. Kemudian sekolah menghubungi orang tua korban.

“Pelapor, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Pihak berwajib telah mendapat hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum et repertum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video.

Polres Demak berhasil mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.

“Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

 

Sumber: MetroTV

Bagikan: