DailyIndonesia.id, JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pencairan kredit usaha pada Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 – 2024 mencapai Rp220 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Melansir dari CNNIndonesia, Kamis (10/10).
Tessa mengungkapkan modus dalam kasus korupsi itu adalah kredit fiktif.
“Kredit fiktif pada 39 debitur,” ungkap dia.
KPK RI sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Yakni JH, IN, AN, AS dan MIA.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Tessa.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan perkara kasus korupsi pencairan kredit usaha pada Bank Jepara Artha seluruhnya kepada pihak berwenang.
Hal ini ia ungkapkan menyusul penetapan lima orang sebagai tersangka.
“Kita serahkan saja ke yang berwenang. Nanti keputusannya bagaimana, kita ikuti saja,” kata Edy, Kamis, 10 Oktober 2024.
Edy menyebut baru tahu mengenai penetapan tersangka melalui media.
Sementara terkait penyelidikan dari KPK, Pj Bupati mengaku tak mengetahui detailnya termasuk penyitaan mobil dari salah satu tersangka. “Tidak tahu (penyitaan mobil),” papar dia.
Di sisi lain, Pemkab Jepara juga mengajukan gugatan perdata mengenai penyertaan modal dari Pemkab untuk Bank Jepara Artha. Beberapa nama yang digugat juga menjadi salah satu tersangka. “Kemungkinan sebagaian ada. Kita tunggu di pengadilan,” katanya.
Ia menyebut, saat ini yang terpenting adalah pengembalian uang nasabah atau masyarakat di Bank Jepara Artha dan juga penyetaraan modal dari Pemkab.
“Yang penting ada laporan rutin BJA kami yang dilaporkan jadi kami percaya ada. Kami berterimakasih OJK sudah memberitahu bahwa ada sesuatu yang ganjil. Harusnya penyertaan modal bisa dikembalikan. Sesuai aturan,” katanya. (adv)