DailyIndonesia.id, SEMARANG – Unggahan video yang memperlihatkan mobil ambulans menurunkan keranda jenazah di SPBU viral di Instagram melalui akun @im.semarang_official.
“Beredar video diduga Ambulance tak boleh isi solar, akhirnya Jenazah di Turunkan.
Kasihan petugas SPBU ne serba salah. Di isi dia akan kena sangksi sama bos nya, gak diisi kena sangsi nitizen, haruse pimpinan spbu nya turun tangan mengambil tindakan“. Demikian narasi dalam postingan tersebut.
Peristiwa itu diketahui berada di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang pada Kamis (10/10/2024).
Netizen pun ramai-ramai menanyakan QR code ambulance tersebut.
Pertamina pun buka suara soal viralnya video tersebut.
Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, membenarkan kejadian tersebut.
“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi,” kata Brasto. Melansir dari Kompas.com , Kamis (10/10/2024).
Brasto mengatakan, nomor polisi mobil ambulans tersebut mati. Alias belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunannya.
“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” katanya lagi.
Menurutnya, ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.
Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia.