
DailyIndonesia.id, JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
Kelimanya adalah JH, IN, AN, AS dan MIA.
Kini mereka sudah dilarang pergi ke luar negeri, mulai 26 September 2024. Pelarangan ini berlaku hingga enam bulan untuk memastikan para tersangka tidak pergi guna kepentingan penyidikan.
Menanggapi hal ini, Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum (APH) yang terlibat.
Ia pun menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami sangat mengapresiasi proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.
Selain itu, ia juga berharal penyelesaian kasus korupsi Bank Jepara Artha juga mempertimbangkan pengembalian penyertaan modal pada kas daerah yang berjumlah Rp 24 miliar.
Pasalnya melalui modal tersebut, Pemkab Jepara bisa menghidupkan kembali Bank Jepara Artha dengan menejemen dan pengelolaan yang baik.
“Kami sangat berharap melalui KPK penyertaan modal yang milik Pemkab Jepara bisa kembali dan bisa dijadikan modal untuk merecoveri atau menghidupkan kembali BJA, tentunya dengan menejemen dan pengelolaan yang baik,” harapnya.
Menurut Agus, Pemkab Jepara dapat mendirikan kembali bank serupa dengan nama yang sama atau dengan nama yang berbeda. Terlepas dari pencabutan izin operasional BJA oleh OJK dan dan statusnya yang berada di bawah penguasaan LPS.
Pihaknya berharap Jepara dapat memiliki bank seutuhnya milik Pemkab Jepara lagi.
“Karena ini dalam permasalahan pemerintah daerah berhak untuk mengajukan kembali, dan Pemda akan berupaya dengan apa yang sudah dijalankan selama ini dengan para nasabahnya,” ucap Agus.
“Walaupun sekarang di bawah penguasaan lembaga penajamin simpanan (LPS) kita bisa mendirikan kembali, apakah dengan nama yang sama atau yang lain. Intinya adalah yang asalnya kita memiliki bank yang sepenuhnya milik Pemkab Jepara, kita harus bisa memiliki lagi bank yang seutuhnya milik Pemkab Jepara,” tandasnya.