
DailyIndonesia.id, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna internal terkait pengumuman penetapan dan pengusulan calon pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029.
Calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029 tersebut adalah ; Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, Wakil Ketua I, Junarso, Wakil Ketua II, Arizal Wahyu Hidayat, Wakil Ketua III, Pratikno.

Rapat paripurna pengumuman usulan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara sementara Agus Sutisna, turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara sementara Junarso.
Agus Sutisna, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut adalah pengumuman usulan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Jepara periode 2024-2029. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pimpinan DPRD definitif.
“Kami telah menyampaikan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Cabang masing-masing partai politik yang berhak mengajukan pimpinan DPRD. Saat ini kami telah menerima seluruh usulan nama-nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Jepara yang dimaksud,” ujar Agus Sutisna, Jum’at (4/10/2024).
“Dan sesuai Ketentuan Pasal 94 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyebutkan bahwa hasil Rapat Paripurna DPRD ditetapkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD. Untuk itu dipersilakan kepada Saudara Sekwan/yang mewakili untuk membacakan rancangan Keputusannya,” imbuhnya.
Penyampaian usulan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029 disampaikan oleh Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara, Dasuki, dalam rapat paripurna. Dalam waktu yang bersamaan sekaligus membacakan rancangan keputusannya.
“Untuk selanjutnya, keputusan tersebut akan dijadikan lampiran pengusulan calon pimpinan definitif kepada Gubernur melalui Bupati untuk diresmikan pengangkatannya,” ucap Dasuki.
Agus Sutisna menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Jepara akan segera menindaklanjuti keputusan DPRD yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut.
“Setelah diumumkan dan ditandatangani keputusan DPRD dimaksud, maka kami akan langsung menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, melalui Penjabat Bupati Jepara.” pungkas Agus Sutisna.