DailyIndonesia.id, DEMAK – Sebanyak 242 kepala desa di Kabupaten Demak mendapat SK perpanjangan masa jabatan dari enam tahun jadi delapan  tahun.

Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan SK  tersebut di Pendapa Satya Bhakti Praja, Senin (3/6/2024).

”Semoga dengan perpanjangan masa jabatannya ini, para kepala desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya,” kata Eisti dalam sambutannya.

Ia pun meminta para kades memprioritaskan pembangunan desa sesuai visi dan misi Pemkab Demak. Di samping itu juga harus meningkatkan sinergitas dengan pemerintah.

Selanjutnya, ia berpesan agar 242 kepala desa itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Termasuk melakukan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.

”Terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga bisa menjadikan desa yang berprestasi. Jaga kondusivitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa, menjelang Pilkada,” pesan Eisti.

Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifai menjelaskan, dasar hukum sistem perpajangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118.

Yang mana dalam aturan tersebut, kepala desa menyelesaikan masa jabatannya sesuai UU yang berlaku. Mengacu pada Pasal 39 dalam UU itu, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun. Sehingga kepala desa yang sekarang menjabat mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun.

”Mestinya mereka masa jabatannya hanya sampai di 2028, namun diperpanjang dua tahun menjadi 2030. Dan yang sampai 2029, menjadi 2031. Kemudian ada juga di tujuh desa, yang mestinya berakhir 2025, tetapi diperpanjang sampai 2027,” terang Taufik.

Dia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan kades, akan bisa meningkatkan kinerjanya lagi, sehingga proses demokrasi di desa akan lebih kondusif.

Sumber: Suarabaru.id

Bagikan: