DailyIndonesia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menjadi daerah pertama yang menerbitkan peraturan mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu terungkap saat Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menerima CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Achmad Santosa pada Jumat, 6 September 2024.
Achmad mengungkapkan regulasi ini menjadi Pergub yang pertama yang terbit di seluruh Indonesia pasca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pergub atau perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia. Cuma setelah peraturan presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali,” katanya.
Peraturan ini menjadi upaya memberi perlindungan serta pencegahan agar warganya tidak menjadi korban TPPO.
Selain bagi warga Jateng, Pergub ini juga berlaku untuk warga luar daerah yang jadi korban di wilayah Jateng.
Dalam pembuatan regulasi ini, Pemprov Jawa Tengah bekerjasama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Achmad Santosa mengapresiasi respon cepat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng terhadap isu TPPO ini.
OPD ini meliputi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Regulasi ini, kata Achmad, akan memberikan pengaruh pada perusahaan migrant agency.
Aturan ini akan mengurangi ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
Menurut dia, TPPO merupakan bentuk perbudakan modern. Bentuknya bisa berupa eksploitasi buruh, eksploitasi seksual dan eksploitasi lainnya.
Oleh karenanya, pemerintah harus menyikapi dengan serius.
Pihaknya menilai Pergub ini progresif, karena juga mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana.
PPT melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan. Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya.
Pergub ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang untuk membentuk PPT.
Sumber: ANTARAJATENG