
DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara berharap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara periode 2024-2029 bisa mengemban amanah. Yakni dengan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Sebab, amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme.
Hal itu diungkapkan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko saat menghadiri Rapat Paripurna dan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DRPD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029 pada Selasa (13/8/2024).
“Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai tangan panjang dari partai politik. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik harus diimbangi dengan rasa persaudaraan. Hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi,” ucapnya di Aula Serbaguna Gedung DPRD Jepara.
Edy menyampaikan sebagai anggota DPRD dalam menjalankan tugas diawasi oleh lembaga penegak hukum dan pengawas.
“Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” ujar Edy.
Edy menambahkan dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat checks dan balances.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah. Sehingga terjamin kesinambungan antara kedua belah pihak.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” tegasnya. (adv)